Sabtu, 25 Mei 2013

Proses Acara Verstek


Istilah dan Pengertian
Hukum acara tanpa hadir / acara luar hadir / verstek procedure.

Verstekvonnis sebagai putusannya yaitu putusan tanpa hadirnya tergugat.
Syarat Acara Verstek
Bertitik tolak pada pasal 125 ayat (1) HIR dapat dikemukakan syarat-syarat sebagai berikut :
Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut.
Dilakukan oleh juru sita berbentuk surat tertulis, dan disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri atau disampaikan pada kepala desa bila ybs tidak diketemukan di tempat kediaman. Maksimal 3 hari sebelum hari sidang yang telah ditentukan.

Tidak hadir tanpa alasan yang sah
Tergugat tidak hadir pada hari perkara itu diperiksa, tidak menyuruh orang lain sebagai kuasa yang bertindak mewakilinya padahal tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghiraukan dan menaati penggilan tanpa alasan yang sah, dalam kasus seperti ini hakim dapat dan berwenang menjatuhkan putusan verstek yaitu putusan diluar hadirnya tergugat.

Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi

Berdasarkan pasal 125 ayat (1) jo pasal 121 HIR hukum acara memberi hak kepada tergugat mengajukan eksepsi kompetensi (exceptie van onbevoegheid) baik absolut (134 HIR) atau relatif (133 HIR).

Apabila tergugat tidak mengajukan eksepsi seperti itu dan tergugat juga tidak memenuhi panggilan sidang berdasarkan alasan yang sah maka hakim dapat langsung menyelesaikan perkara berdasarkan acara verstek.


Sebaliknya, meskipun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah tetapi dia menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi yang menyatakan PN tidak berwenang menghadiri perkara secara absolut dan relatif; maka:
Hakim tidak boleh langsung menerapkan acara verstek meskipun tergugat tidak hadir memenuhi panggilan;
Dengan adanya eksepsi tersebut, tidak perlu dipersoalkan alasan ketidakhadiran, karena aksepsi menjadi dasar alasan ketidakhadiran.

Apabila tergugat mengajukan eksepsi kompetensi, proses pemeriksaan yang harus dilakukan hakim menurut pasal 125 ayat (2) HIR adalah :
Wajib lebih dahulu memutus eksepsi
Bila eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan berhenti
Bila eksepsi ditolak maka dilanjutkan dengan acara verstek.
Penerapan Acara Verstek tidak Imperatif
Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama langsung memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek.
Apabila tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak datang menghadiri sidang pertama tanpa alasan yang sah, hakim langsung dapat menerapkan acara verstek, dengan jalan menjatuhkan putusan verstek.

Mengundurkan sidang dan memanggil tergugat sekali lagi
Jika hakim tidak langsung menjatuhkan putusan verstek pada sidang pertama; maka :
Hakim memerintahkan pengunduran sidang;
Bersamaan dengan itu, memerintahkan juru sita memanggil tergugat untuk ke dua kalinya supaya datang pada tanggal yang ditentukan.


Batas waktu toleransi pengunduran
Hanya sampai 3 kali saja;
Dengan demikian apabila pengunduran dan pemanggilan sudah sampai 3 kali tetapi tergugat tidak datang menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, maka hakim wajib menjatuhkan putusan verstek
Penerapan Verstek Apabila Tergugat Lebih Dari Satu
Bertitik tolak pada pasal 127 HIR.
Pada sidang pertama semua tergugat tidak hadir, langsung dapat diterapkan acara verstek.
Apabila seluruh tergugat tidak hadir menghadap di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun mereka telah dipanggil dengan patut, PN atau hakim dapat melakukan tindakan alternatif yaitu:
Dapat langsung menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek.
Tidak menjatuhkan putusan verstek tetapi memerintahkan pengunduran sidang dan memanggil para tergugat sekali lagi.

Pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek.
Pasal 125 ayat (1) jo. Pasal 126 dan pasal 127 HIR memberikan pilihan bagi hakim melakukan tindakan sbb:
Menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek;
Mengundurkan persidangan sekali lagi dan memerintahkan juru sita memanggil para tergugat untuk yang ke tiga kalinya (terakhir).

Apabila pengunduran dan pemanggilan sudah berlanjut untuk yang ke tiga kalinya, tetapi para tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah; maka :
Hakim wajib menerapkan acara verstek dengan jalan menjatuhkan putusan verstek;
Dalam kasus seperti itu, tidak layak dan tidak beralasan lagi mengundurkan persidangan untuk yang ke empat kalinya.

Salah seorang tergugat tidak hadir, sidang wajib diundurkan.
Menurut pasal 127 HIR, harus ditegakkan tata cara sbb:

Secara imperatif pemeriksaan diundurkan
Mengundurkan persidangan ke hari lain;
Memerintahkan untuk memanggil tergugat yang tidak hadir, agar hadir pada sidang berikutnya;
Sedangkan kepada tergugat yang hadir, pengunduran cukup diberitahukan pada persidangan itu.

Tidak boleh memeriksa tergugat yang hadir dan tidak boleh menjatuhkan verstek kepada yang tidak hadir

Hakim dilarang/tidak diperbolehkan untuk memeriksa para tergugat yang hadir; yang harus dilakukan hakim adalah:
Mengudurkan sidang;
Memanggil sekali lagi tergugat yang tidak hadir.

Hakim juga tidak boleh menerapkan acara verstek kepada tergugat yang tidak hadir.



Tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, proses pemeriksaan dilangsungkan secara contradictoir

Melangsungkan proses pemeriksaan terhadap para tergugat yang hadir dengan penggugat secara kontradiktor atau op tegenspraak;

Sedangkan bagi tergugat yang tidak hadir pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil penggugat, yang berakibat tergugat tersebut dianggap mengakui dalil penggugat.



Akan tetapi meskipun proses pemeriksaan dianggap berlaku kepada tergugat yang tidak hadir :
Hakim wajib memerintahkan untuk memanggilnya pada sidang berikutnya,
Pada sidang berikutnya, kepadanya terbuka kesempatan mengajukan bantahan apabila dia menghadiri persidangan.

Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama, tidak hadir pada sidang berikutnya, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir.
Dalam hal ini hakim dapat memilih alternatif :
Mengundurkan persidangan
Melangsungkan persidangan secara kontradictor
Salah seorang tergugat terus-menerus tidak hadir sampai putusan dijatuhkan          proses pemeriksaan kontradiktor

Syarat Putusan Verstek diucapkan

Contoh kasus :

Pada sidang pertama tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Begitu juga dengan sidang ke dua, tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Atas kejadian tersebut hakim bermaksud menerapkan acara verstek, tetapi agar memperoleh keyakinan yang mantap mengenai kebenaran dalil gugatan, hakim berpendapat perlu lebih dahulu mendengar keterangan para saksi. Namun hari itu pengugat tidak membawa saksi, sehingga apabila harus didengar keterangannya persidangan harus diundur lagi.


Terhadap pertanyaan tersebut, MA memberi penjelasan sbb:
Putusan verstek harus diucapkan pada hari itu juga; atau
Kalau sidang ditunda/diundur lagi untuk memeriksa saksi-saksi tergugat harus dipanggil.

Dalam hal ini MA berpegang teguh pada pasal 125 ayat (1) HIR. Apabila hakim hendak menjatuhkan putusan verstek disebabkan tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah:
Putusan harus dijatuhkan pada hari itu;
Dengan demikian, putusan verstek yang dijatuhkan dan diucapkan diluar hari itu adalah tidak sah karena bertentangan dengan tata tertib beracara yang berakibat batal demi hukum (Null and Void)

Sekiranya hakim ragu2 atas kebenaran dalil gugatan, sehingga diperlukan pemeriksaan saksi2 atau alat bukti lain, tindakan yang harus dilakukan adalah:
Mengundurkan persidangan dan sekaligus memanggil tergugat, sehingga dapat direalisasi proses dan pemeriksaan kontradiktor (op tegenspraak); atau
Menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum : menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan dalil gugatan bertentangan dengan hukum atau dalil gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

Oleh karena itu, apabila hakim ragu2 atas kebenaran dalil gugatan, tidak perlu ditempuh proses pemeriksaan saksi, hakim bisa langsung menerapkan acara verstek denga putusan verstek yang menyatakan : gugatan tidak dapat diterima atau menolak gugatan.
Bentuk Putusan Verstek 125 ayat (1) HIR