Sabtu, 25 Mei 2013

Pengguguran, Pencabutan, Perubahan dan Penggabungan Gugatan


Pengguguran gugatan
Diatur dalam pasal 124 HIR :
“jika penggugat datang tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar biaya perkara yang tersebut tadi”
Syarat Pengguguran
Supaya pengguguran gugatan sah menurut hukum harus dipenuhi syarat sebagai berikut :
Penggugat telah dipanggil secara patut.
Dipanggil oleh jurusita secara resmi untuk menghadap pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan. Maksimal 3 hari sebelum sidang.
Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable default)
Penggugat tidak hadir atau tidak menghadap persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, dan juga tidak menyuruh kuasa atau orang lain untuk mewakilinya.


Rasio Pengguguran Gugatan
Sebagai hukuman kepada penggugat
Pengguguran gugatan oleh hakim, merupakan hukuman kepada penggugat atas kelalaian/keingkarannya menghadiri atau menghadap di persidangan.
Membebaskan tergugat dari kesewenangan
Sangat ironis apabila membolehkan penggugat berlarut-larut secara berlanjut ingkar menghadiri sidang yang mengakibatkan persidangan mengalami jalan buntu. Disisi lain tergugat dengan patuh terus-menerus datang menghadirinya sedangkan persidangan gagal disebabkan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.


Pencabutan Gugatan
Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan. Pihak penggugat mencabut gugatan sewaktu atau selama proses pemeriksaan berlangsung.
Alasan pencabutan bervariasi, bisa disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dasar dalil gugatan tidak kuat atau barangkali dalil gugatan bertentangan dengan hukum.
Pencabutan merupakan hak penggugat
Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan juga merupakan hak penggugat. Di satu sisi hukum memberikan hak kepadanya untuk mengajukan gugatan apabila hak dan kepentingannya dirugikan. Di sisi lain hukum juga memberikan hak kepadanya untuk mencabut gugatan apabila dianggapnya hak dan kepentingannya tidak dirugikan.


Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada penggugat dan tergugat, berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut :

Pencabutan mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung (127 Rv)

Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.

Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang pertama atau kedua atau berikutnya apabila pada sidang2 yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban. Dalam keadaan yang demikian, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat.

Dalam tahap proses yang seperti ini, pencabutan gugatan benar2 mutlak menjadi hak penuh penggugat. Akan tetapi, perluasan hak itu dapat meningkat samapai tahap selama tergugat belum mengajukan jawaban, penggugat mutlak berhak mencabut gugatan. Pendirian ini selain berpedoman kepada pasal 271 Rv, juga didukung praktek peradilan antara lain dapat dikemukakan salah satu putusan MA. Yang menegaskan :

Selama proses pemeriksaan perkara dipersidangan belum berlangsung, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat;

Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak tergugat.
Cara Pencabutan
Menurut pasal 272 Rv yang berhak melakukan pencabutan adalah :
Penggugat sendiri secara pribadi
Menurut hukum, penggugat sediri yang palng berhak melakukan pencabutan karena dia sendir yang paling mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus perkara yang bersangkutan;

Kuasa yang ditunjuk penggugat
Pencabutan dapat juga dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk oleh penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan dalam pasal 123 HIR yang didalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut atau dapat uga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan.


Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang
Pencabutan dilakukan pada sidang, apabila perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban :
Pencabutan mutlak harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan.
Penyampaian pencabutan dilakukan pada sidang yang dihadiri tergugat. Kalau begitu pencabutan hanya dapat dilakukan dan dibenarkan pada sidang pengadilan yang memenuhi syarat contradictoir, yaitu harus dihadiri para pihak. Tidak dibenarkan pencabutan dalam persidangan secara ex parte (tanpa dihadiri tergugat).

Meminta persetujuan dari tergugat.
Mengenai hal ini sudah dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara sudah berlangsung pencabutan harus mendapat persetujuan tergugat.

Oleh karena itu, apabila ada pengajuan pencabutan gugatn disidang pengadilan, proses yang harus ditempuh majelis untuk menyelesaikannya adalah sbb :

Majelis menanyakan pendapat tergugat

Tergugat menolak pencabutan (maka majelis hakim harus tunduk atas penolakan tersebut, majelis hakim harus menyampaikan pernyataan dalam sidang bahwa pemeriksaan harus dilanjutkan, memerintahkan panitera untuk mencatat penolakan tersebut dalam berita acara).

Tergugat menyetujui pencabutan
Majelis hakim menerbitkan putusan/penetapan pencabutan. Maka putusan tersebut bersifat final dalam arti sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir. Majelis memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Akibat Hukum Pencabutan
Pasal 272 Rv mengatur tentang akibat hukum pencabutan gugatan.

Pencabutan Mengakhiri Perkara
Pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri perkara. Tidak menjadi soal apabila pencabutan tersebut dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Walaupun pencabutan tersebut bercorak ex parte karena dilakukan tanpa persetujuan tergugat, pencabutan tersebut tetap bersifat final.

Tertutup segala Upaya Hukum bagi Para Pihak
Putusan pencabutan gugatan adalah bersifat finaldan analog dengan putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR. Konsekuensi hukum yang harus ditegakkan adalah :
Putusan pencabutan gugatan mengikat (binding) sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Tertutup bagi para pihak untuk mengajukan segala bentuk upaya hukum.

Pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut

Pasal 124 HIR masih tetap memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan kembali gugatan yang digugurkan sebagai perkara baru, dengan syarat dibebani membayar biaya perkara.

Bagaimana dengan pencabutan gugatan,
Question : apakah penggugat masih berhak mengajukan kembali perkara tersebut ke PN sebagai perkara baru?

Answer :

Gugatan yang dicabut tanpa persetujuan tergugat dapat diajukan kembali.

Gugatan yang dicabut atas persetujuan tergugat tidak dapat diajukan kembali.
Penggabungan Gugatan
Disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan  hukum ke dalam satu gugatan.

Pada prinsipnya setiap gugatan harus berdiri sendiri2, masing2 gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah secara tersendiri, dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri.

Akan tetapi dalam batas tertentu dibolehkan melakukan penggabungan gugatan dalam satu gugatan, apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas.

Tujuan Penggabungan
Mewujudkan Peradilan Sederhana
Melalui sistem penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara melalui proses tunggal dan dipertimbangkan dan diputuskan dalam satu putusan.

Menghindari putusan yang saling bertentangan
Melalui sistem penggabungan dapat dihindari munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama.
Syarat Penggabungan
Gugatan yang digabung sejenis yaitu para penggugat mempunyai kepentingan yang sama;
Penyelesaian hukum dan kepentingan yang dituntut para penggugat adalah sama;
Hubungan hukum antara para penggugat dan tergugat adalah sama;
Pembuktian adalah sama dan mudah, sehingga tidak mempersulit pemeriksaan secara kumulasi.
Penggabungan yang tidak dibenarkan
Pemilik objek gugatan yang berbeda
Gugatan yang digabung tunduk pada hukum acara yang berbeda
Gugatan tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda
Gugatan rekonvensi tidak ada hubungan dengan gugatan konvensi.