Hukum Acara
Pidana
A. Sejarah
Singkat Hukum Acara Pidana.
·
1848 : Diberlakukan
hukum IR (Irlands Reglement sataasblad no 16) untuk orang orang pribumi dan
Asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain dan Regelement of strafvordering
(hukum acara pidana) dan reglement of the burgelijke recht vordering (hukum
acara perdata) untuk bangsa Eropa. Nama pengadilanya adalah Raad Van Justitie
yang sekarang menjadi pengadilan tinggi.
·
1941 : Di
berlakukan HIR (Het Herzine Inlands Reglement) untuk orang-orang pribumi dan
asia asing seperti Cina, Arab, dan lain-lain.Nama pengadilanya adalah Landrad
yang sekarang menjadi pengadilan negri.
·
1965 :
Awal proses pembuatan KUHAP. Draft belum sempurna.
·
1967
: dibentuk panitia intern dept. kehakiman.
·
1968
: Seminar hukum II di Semarang. Membahas hukum pidana dan HAM.
·
1973
: Panitia intern Dept. kehakiman menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (RUUHAP) namun mengalami jalan buntu.
·
1974
: Menteri kehakiman yang sebelumnya adalah Prof. Oemar S. Aji, diganti oleh
Prof. Mochtar Koesoemoatmaja. Beliau lebih mengintensifkan pembuatan RUUHAP,
menyimpan draft V (karena sebelumnya sudah terjadi perubahan draft sebanyak IV
kali), dan menyerahkanya ke kabinet.
·
1979 :
RUUHAP diserahkan ke DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan.
·
9-9-1981
: RUUHAP disetujui sidang gabungan (SIGAB) komisi I dan III DPR RI.
·
23-9-1981
: RUUHAP disetujui oleh DPR-RI untuk
disahkan oleh Presiden.
·
31-9-1981
: RUUHAP disahkan oleh presiden menjadi UU no.8 tahun 1981.
B. Pengertian
Hukum Acara Pidana
Menurut Para Ahli Hukum :
·
Simon : “Hukum acara pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana
dan menjatuhkan pidana.”
·
Sudarto : “hukum acara pidana adalah
aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada
penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada
persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar”.
C. Fungsi,
Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
·
Fungsi
Hukum Acara Pidana
Fungsi
hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara
pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya
permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
·
Tugas
Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a.
Mencari kebenaran materil.(kebenaran
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan
ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan tujuan untuk
mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana dan
selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah
bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa
dipersalahkan.
b.
memberikan putusan hakim.
c.
melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana tata cara peradilan
termasuk pengkhususannya misal peradilan anak, ekonomi, dan lain-lain.
·
Tujuan
Hukum Acara Pidana
Mencari kebenaran
materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
D. Asas-asas Hukum Acara Pidana
- Semua orang diperlakukan sama didepan
hukum.
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat
berwenang dan dengan cara yang diatur UU.
- Asas praduga tak bersalah
- Kepada orang yang ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU dan atau
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan wajib diberi ganti
rugi(hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini). dan rehabilitasi (hak seorang untuk mendapat
pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini) singkat dan
para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau
dikenakan hukuman administrasi.
- Peradilan cepat, sederhana, biaya ringan,
serta bebas, jujur, dan tidak memihak.
- Setiap orang yang tengsangkut pidana wajib
menerima bantuan hukum.
- Terdakwa wajib diberi tahu dakwaanya, dasar
hukumnya dan menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum.
- Terdakwa harus hadir dalam persidangan.
- Terbuka untuk umum kecuali yang ditentukan
lain oleh UU.
- Pengawasan putusan pengdilan dilakukan oleh
ketua pengadilan yang bersangkutan.
E. Ilmu-ilmu pembantu dalam Hukum Acara Pidana
berguna untuk
membuat hipotesa yang dicocokan dengan fakta yang ada sesudahnya sehingga akan
membentuk konstruksi logis tentang ada atau tidak adanya TP.
ilmu yang
mempelajari jiwa manusia yang sehat. Ilmu ini diperlukan karena setiap orang
akan mempunyai keadaan jiwa berbeda dengan manusia lain karena perbedaan
lingkungan maupun yang lainnya.
ilmu yang
mempelajari jiwa manusia yang sakit. Jika seseorang melakukan tindak pidana
dalam keadaan sakit jiwa, maka dia tidak bisa dipidana.
mempelajari
kejahatan sebagai teknik yang bisa dipelajari misalnya dengan menjelaskan pertanyaan
”Dengan apa, dan bagaimana tindak pidana dilakukan”.
Ilmu yang
mempelajari kejahatan sebagai sebagai masalah manusiawi. Misalnya dengan
mengajukan pertanyaan “Mengapa, dan apa tujuan seseorang melakukan tindak
pidana”.
- hukum
pidana/hukum materil tentang pidana
ilmu yang menjelaskan aturan-aturan tentang pidana, dan tidak
mungkin ada hukum acara pidana tanpa adanya hukum pidana.
F. Orang-orang Yang Terlibat Dalam Hukum
Acara Pidana
- Tersangka: orang yang diduga melakukan tp sebelum masuk sidang
pengadilan. Jika sudah masuk pengadilan statusnya menjadi terdakwa, dan apabila sudah
diputus maka statusnya sebagai terpidana.
- Saksi: orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentigan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang pidana
yang ia dengar, lihat atau alami sendiri.
- Saksi ahli: seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal
yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
peradilan.
- Penyidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang diberi
wewenang menurut UU untuk melakukan penyidikan.
- Penyelidik: pejabat polisi negara republik Indonesia yang
diberi wewenang menurut UU untuk melakukan penyelidikan.
- Penyidik pembantu: pejabat kepolisian negara RI yang karena
diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
- Jaksa: pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Hakim: pejabat pengadilan yang diberi wewenang oleh UU untuk
mengadili.
- Advokat/kuasa hukum.
- Pejabat aparat eksekusi: bertugas melaksanakan UU pelaksanaan
pidana. Misalnya pejabat Lapas (lembaga pemasyarakatan).
G. Proses Pemeriksaan Sebelum Sampai Pada
Pemeriksaan Disidang Pengadilan
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang
pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1.
Proses
Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut KUHP diartikan
bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau
tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian
fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas
untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas
membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan
penyidikan.
Sedangkan yang
dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu,
secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya
tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
a. Tindak
apa yang telah dilakukannya
b. Kapan
tindak pidana itu dilakuakan
c. Dimana
tindak pidana itu dilakukan
d. Dengan
apa tindak pidana itu dilakukan
e. Bagaimana
tindak pidana itu dilakukan
f.
Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g. Siapa
pembuatnya
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4
penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas
penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5
KUHAPsebagai berikut:
- Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tending adanya tindak pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai
dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah :
- Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(Yang dimaksud dengan penyidik pegawai
negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan
pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang
khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum nya
masing-masing.)
Penyidik sebagai mana yang
dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
- Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak
pidana
- Melakukan tindakan pertama pada saat
ditempat kejadian
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengenal dari tersangka
- Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang
- Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalm hubungannya dengan pemeriksaan
- Mengadakan penghentian penyidikan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan dan/atau penyidikan merupakan tidakan
pertama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika
terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada
persangkaan telah dilakukan tindak kejahatan atau pelanggaran maka harus
diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan
tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah
terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapat
digolongkan sebagai berikut:
A. Kedapatan tertangkap tangan
(ontdekken op heterdaad)
Adapun yang dimaksud
dengan tertangkap tangan adalah:
- Tertangkapnya seorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
- Dengan segera sesudah
beberap saat tindakan pidana itu
dilakukan, atau
- Sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya, atau
- Apabila sesat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1
butir 19 kuhap)
B. Diluar tertangkap tangan
Sedangkan dalam hal
tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah
terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
- Laporan
- Pengaduan
- Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau
penyidik
4. Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.
Sedangkan penahanan
adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim.
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan
tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang. Mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam
pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang
ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang
mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk
tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan. Berbeda
dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat
satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut
KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau
tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
6.
Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari
yang berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik
untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda
yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya
benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa
benda yang dapat dikenakan penyitaan
adalah:
- benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari
tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
- benda yang telah
digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya
- Benda yang digunakan
untuk menghalang-halangi penyidikan
- Benda yang khusus di
buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
- Benda lain yang
mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan
karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan
perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering
dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam
pasal 7 KUHAP.
9.
Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan
suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya
untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi
penasihat hukum (pasal 114 KUHAP)
10. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang
berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menurut undang-undang untuk
menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu
kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
- Dalam perkara pidana
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
- Dalam perkara lain,
dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.A.P. Syarifudin penyidikan itu dianggap selesai
ketika dinyatakan bahwa:
- Penyidikan dianggap
selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil
pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa
penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan
atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat
1 KUHAP.
- Penyidikan diaanggap
selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan
berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110
ayat 4 KUHAP.
H. Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah rumusan tindak pidana sebagai
dasar dan batas pemeriksaan dan penuntutan yang dikehendaki UU dalam sidang
pengadilan.
1. Syarat-Syarat Dalam Surat Dakwaan
a. syarat
formil
Identitas
lengkap terdakwa, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
b. syarat
materiil
harus
berisi uraian secar cermat jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tp itu dilakukan.
2.
Cara Merumuskan Surat Dakwaan
Cara merumuskan surat dakwaan: harus mengandung
gambaran/deskripsi dari apa yang senyatanya terjadi dan mengandung unsur
yuridis dari dari tindak pidana yang dilakukan.
3. Pembatalan Surat Dakwaan
a.
pembatalan formil: karena tidak memenuhi syarat
mutlak yang ditentukan UU (batal demi hukum).
b.
pembatalan hakiki: berdasarkan keputusan
penilaian hakim karena kurangnya syarat yang dianggap esensil (tergantung
maksud dan tujuan surat dakwaan).
Salah satu cara pembelaan adalah membuat alibi, yaitu
menyatakan tidak ada di tempat pada waktu kejadian yang disebutkan dalam surat
dakwaan.
4.
Macam-macam Surat Dakwaan
- dakwaan tunggal : terdakawa hanya didakwa
dengan satu dakwaan saja.
- dakwaan alternative : terdakwa didakwa
dengan dakwaan. Biasanya karena
keraguan jaksa tentang jenis TP apa yang tepat untuk menjadi dasar
dakwaan.
- dakwaan subsidair : dakwaan dengan
mengurutkan dari yang terberat.
- dakwaan komulatif : dakwaan sekaligus dan
masing-masing berdiri sendiri.
- dakwaan campuran: campuran dari dakwaan
alternatif, subsidair, dan komulatif.
5.
Syarat penggabungan perkara
- beberapa tindak pidana
dilakukan oleh beberapa orang yang sama.
- saling sangkut-paut
antara satu tp dengan tp yang lain.
- tidak sangkut paut
namun masih saling berhubungan dan dianggap perlu dalam proses
pemeriksaan.
Ketentuan sangkut paut:
orang yang bekerjasama dalam waktu dan tempat yang
sama maupun berbeda; bermaksud mendapatkan alat untuk melakukan tindak pidana
yang lain atau menghilangkan diri dari pemidanaan
Kesimpulan :
Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum
yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan
wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Proses beracara dalam acara pidana adalah sebuah
pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta
mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal,
yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP),
pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal
80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian
penyidikan (Pasal 81 KUHAP)
Sumber : berbagai sumber.