Jumat, 24 Mei 2013

Gugatan Permohonan (Gugatan Voluntair)


Pengertian Yuridis
Permohonan/gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua PN.

Ciri Khas permohonan/gugatan voluntair :
Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak, artinya benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon yang memerlukan kepastian hukum dan tidak bersentuhan dengan hak-hak dan kepentingan orang lain.
Permasalahan yang dimohonkan tanpa adanya sengketa dengan pihak lain.
Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.

Perbedaan antara permohonan dan gugatan :
Dalam gugatan ada suatu sengketa/konflik yang harus diselesaikandan diputus oleh pengadilan.


Dalam gugatan ada 2 atau lebih pihak, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat yang merasa haknya atau hak mereka dilanggar.

Suatu gugatan dikenal sebagai pengadilan kontentiosa atau pengadilan sungguh-sungguh.

Hasil dari gugatan adalah PUTUSAN (VONIS)
Dalam suatu permohonan tidak ada sengketa/perselisihan. Misalnya penetapan ahli waris, permohonan pengangkatan anak.

Dalam permohonan hanya ada 1 pihak yaitu pihak pemohon.



Suatu permohonan dikenal sebagai pengadilan voluntair atau pengadilan pura-pura/tidak sesungguhnya.

Hasil dari permohonan adalah PENETAPAN (BESCHIKING)
Fundamentum petendi (posita) dalam permohonan (voluntair)
Landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yang dipersoalkan.

Fundamentum Petendi/Posita permohonan pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal UU yang menjadi alasan permohonan, dengan menghubungkan ketentuan itu dengan peristiwa yang dihadapi pemohon.

 Dalam bidang hukum keluarga :
Permohonan ijin poligami
permohonan ijin melangsungkan perkawinan tanpa ijin orang tua (diatas 21 tahun)
permohonan pencegahan perkawinan permohonan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang berusia dibawah 16 tahun
permohonan pembatalan pernikahan
permohonan pengangkatan wali
permohonan penegasan pengangkatan anak.



Dalam bidang paten :
Mencegah berlanjutnya pelanggaran paten
Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran paten dan menghindari terjadinya menghilangnya barang bukti
Meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberitahukan bukti yang menyatakan pihak tersebut memang berhak atas paten itu.



Dalam bidang perlindungan konsumen :
Permohonan penetapan eksekusi sengketa kepada PN atas putusan majelis badan penyelesaian sengketa konsumen.

yurisdiksinya diajukan kepada PN ditempat kediaman konsumen yang dirugikan, jadi kepada PN tempat kediaman permohonan eksekusi, bukan tempat kediaman termohon eksekusi.

Permohonan berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek
Berdasarkan pasal 85 permohonan voluntair diajukan kepada PN agar diterbitkan penetapan sementara mengenai :
Pencegahan masuknya barang yang berkaitan melanggar hak merek
Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek.
Petitum permohonan
Pada prinsipnya tujuan permohonan untuk menyelesaikan kepentingan pemohon sendiri tanpa melibatkan pihak lawan;

Petitum permohonan harus mengacu pada penyelesaian kepentingan permohonan secara sepihak.

Petitum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain. Harus benar-benar murni merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon dengan acuan sebagai berikut :

......permintaan penyelesaian kepentingan pemohon dengan acuan sebagai berikut :

Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif.
Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
Tidak boleh memuat petitum yang bersifat condemnatoir (mengandung hukum).
Petitum permohonan harus dirinci satu persatu tentang hal-hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya.
Petitum tidak boleh bersifat compositur atau ex aequo et bono (mohon keadilan saja).
Proses pemeriksaan permohonan
Jalannya Proses Pemeriksaan secara ex-parte
Proses pemeriksaan permohonan hanya secara sepihak atau bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dalam pemeriksaan persidangan hanya pemohon atau kuasanya.

Prinsip ex-parte :
Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubungan dengan permohonan.
Memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan pemohon.
Tidak ada tahap replik, duplik dan kesimpulan.

Yang diperiksa di Sidang Hanya Keterangan dan Bukti Pemohon

Dalam proses yang bercorak ex-parte hanya keterangan dan bukti-bukti pemohon yang diperiksa pengadilan.

Pemeriksaan tidak berlangsung secara contradictoir atau op tegenspraak (yaitu tidak ada bantahan dari pihak lain)

Tidak dipermasalahkan Penegakan Seluruh Asas Persidangan

Asas yang harus tetap ditegakkan :
ASAS KEBEBASAN PERADILAN (Judicial Independency);
yaitu tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain dan campur tangan dari pihak manapun.
ASAS PERADILAN YANG ADIL (Fair trial);
Yaitu tidak bersifat sewenang-wenang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberi kesempatan yang layak kepada pemohon untuk membela dan mempertahankan kepentingan.

Asas yang tidak perlu ditegakkan :
AUDI et ALTERAM PARTEM
(mendengarkan kedua belah pihak)
TO GIVE THE SAME OPPORTUNITY
(memberikan kesempatan yang sama)
Penegakan prinsip pembuktian
Prinsip ajaran dan sistem pembuktian harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan.
Prinsip dan sistem pembuktian yang harus ditegakan dan diterapkan adalah :
Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan UU.

Alat bukti yang sah dalam pasal 1866 BW terdiri atas :
 Tulisan (akta)
 Keterangan saksi
 Persangkaan
 pengakuan
 sumpah


Ajaran pembebanan pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR atau pasal 1865 BW.
Dalam hal ini beban wajib bukti (burden of proof) sepenuhnya dibenankan kepada pemohon.

Nilai kekuatan pembuktian yang sah, harus mencapai batas minimal pembuktian.
Kalau alat bukti yang diajukan hanya satu saksi (unus testis nulus testis) tanpa ada alat bukti lain, maka alat bukti yang diajukan oleh pemohon belum mencapai batas maksimal (minimal limit) untuk membuktikan dalil permohonan.

Yang sah sebagai alat bukti hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Asas dan sistem pembuktian harus ditegakkan dan diterapkan pengadilan dalam memutus dan menyelesaikan permohonan.

Putusan permohonan
BENTUK PENETAPAN
Putusan yang berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk PENETAPAN (beschikking)

 DIKTUM BERSIFAT DEKLARATOIR
Dalam diktum hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta. Pengadilan tidak boleh mencantumkan diktum condemnatoir (mengandung hukuman), juga tidak dapat memuat amar konstitutif yaitu yang menciptakan suatu keadaan baru, misalnya seperti membatalkan perjanjian.

Kekuatan pembuktian penetapan
PENETAPAN SEBAGAI AKTA OTENTIK
Setiap penetapan atau putusan yang dijatuhkan pengadilan bernilai sebagai akta otentik.
   Ketentuan pasal 1868 BW yaitu :
suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa
untuk itu ditempat akta itu dibuat.
Berdasarkan hal tersebut berarti pada diri putusan itu, melekat nilai ketentuan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
(Pasal 1870 BW)
1870 BW  *Note below


NILAI KEKUATAN YANG MELEKAT PADA PENETAPAN PERMOHONAN HANYA TERBATAS KEPADA DIRI PEMOHON
Nilai kekuatan yang melekat dalam penetapan sama dengan sifat ex-parte itu sendiri. Dalam arti :
nilai kekuatan pembuktiannya hanya     mengikat pada diri pemohon saja,
Tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada orang lain atau kepada pihak ketiga.


PADA PENETAPAN TIDAK MELEKAT ASAS NEBIS IN IDEM
Pada penetapan hanya melekat kekuatan mengikat secara sepihak, yaitu pada diri pemohon, jadi tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian pada pihak manapun, oleh karena itu pada penetapan tidak melekat nebis in idem.

Setiap orang yang merasa dirugikan oleh penetapan itu, dapat mengajukan gugatan atau perlawanan terhadapnya.


Nebis in idem *note below
Upaya hukum terhadap penetapan
Penetapan atas permohonan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.
Sesuai dengan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan/voluntair pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.

Terhadap putusan peradilan tingkat pertama yang bersifat pertama dan terakhir, tidak dapat diajukan banding. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan adalah kasasi.