Jumat, 24 Mei 2013

Hukum Acara Perdata



Pengertian Hukum Acara Perdata
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.

Dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil  (tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan putusan)

Menurut Wirjono Projodikoro
Hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan can cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

R. Subekti
Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiil  itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.

Sudikno Mertokusumo
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

Supomo
Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

Sumber-sumber Hukum Acara Perdata
Herziene Indonesische Reglement (HIR)
Reglement Voor de Buitengewesten (RBG)
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Di tingkat  banding berlaku UU No. 20 tahun 1947 untuk Jawa dan Madura. (Note : oleh yurisprudensi dianggap berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan berlakunya UU ini maka ketentuan dalam HIR/RBG tentang banding tidak berlaku lagi.
UU. No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Yurisprudensi atau putusan-putusan hakim yang berkembang di lingkungan dan sudah pernah diputus di pengadilan.
Adat  kebiasaan
Doktrin
Instruksi dan surat edaran Mahkamah Agung
UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan PP No. 9 tahun 1975. (Note : khusus menyangkut masalah perkawinan dan perceraian)
UU. No. 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN (khusus di lingkungan Peradilan TUN)
UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (khusus di lingkungan peradilan agama)
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Hakim Bersifat menunggu
Hakim Pasif
Sifat terbukanya persidangan
Mendengar kedua belah pihak
Putusan harus disertai alasan-alasan
Peradilan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
Gugatan/permohonan dapat diajukan dengan surat atau lisan
Inisiatif berperkara diambil oleh pihak yang berkepentingan
Keaktifan hakim dalam pemeriksaan
Beracara dikenakan biaya
Para pihak dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa.


1. Hakim Bersifat Menunggu
Dalam pengajuan tuntutan hak merupakan inisiatif dari para pihak yang berkepentingan.
Tuntutan hak diserahkan sepenuhnya oleh pihak yang berkepentingan.
NEMO JUDEX SINE ACTORE        tidak ada tuntutan, tidak ada hakim.
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO        Hakim bersikap menunggu adanya tuntutan yang diajukan kepadanya (118 HIR, 142 Rbg)

2. Hakim Pasif
Ruang lingkup dan luas pokok perkara ditentukan oleh para pihak yang berkepentingan bukan oleh hakim.
Hakim hanya membantu para pencari keadilan untuk mengatasi segala hambatan untuk tercapainya suatu keadilan (pasal 5 UU. No. 14 tahun 1970)
SECUNDUM ALLEGATA IUDICARE        Hakim terikat pada peristiwa  yang diajukan oleh para pihak.
Para pihak bebas mengakhiri sendiri sengketa yang diajukannya, baik melalui perdamaian ataupun pencabutan gugatan (130 HIR, 154 Rbg)
Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (ULTRA PETITA) (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3  Rbg)

3. Sifat Terbukanya Persidangan
Setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan.
Tujuannya adalah “social control”, yaitu untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan menjamin objektifitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair. (pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 1970)
Konsekuensinya : apabila putusan diucapkan dalam sidang tidak dinyatakan terbuka untuk umum, berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Akibatnya batalnya putusan tersebut menurut hukum.

4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
AUDI et ALTERAM PARTEM         para pihak yang berperkara harus sama-sama didengar.
Para pihak harus sama-sama dperhatikan , berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. (pasal 5 ayat 1 UU. No. 14 tahun 1970)

5. Putusan Harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. (184 ayat 1, 319 HIR, 195 dan 618 Rbg).
Alasan-alasan tersebut merupakan pertanggung jawaban hakim dari putusannya terhadap para pihak, masyarakat, pengadilan dan ilmu hukum.

6. Peradilan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman
Tugas dari hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

7. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
SEDERHANA       acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Cepat       menunjukkan jalannya peradilan.
Biaya ringan       terjangkau oleh masyarakat.
     
8. Gugatan/Permohonan dapat diajukan dengan surat atau lisan
Gugatan perdata/tuntutan sipil yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri harus diajukan dengan surat gugatan/sutar permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau orang yang dikuasakan (Pasal 118 HIR)
Mengenai gugatan lisan, pasal 120 HIR mengatakan, bilamana penggugat tidak dapat menulis, maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri tersebut membuat catatan atau menyuruh pembuat catatan tentang gugatan itu.

9. Inisiatif berperkara diambil oleh pihak yang berkepentingan
Inisiatif yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar.
Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan
Tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sdang hakim bersikap mengunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya.

10. Keaktifan hakim dalam pemeriksaan
Reglement Indonesia mengharuskan hakim untuk aktif dari permulaan hingga akhir proses.
Pasal 119 HIR mengatakan, ketua pengadilan negeri berwenang untuk memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau kepada kuasanya dalam hal mengajukan gugatannya itu.
Jika menurut pertimbangan ketua supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur, ketua berwenang pada waktu memeriksa perkara memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan penunjukan kepada mereka tentang upaya hukum dan alat bukti, yang dapat dipergunakan oleh mereka. (Pasal 132 HIR)

11. Beracara dikenakan biaya
Putusan PN. Baturaja menggugurkan gugatan penggugat karena penggugat tidak menambah perskot biaya perkara, sehingga penggugat dianggap tidak lagi meneruskan gugatannya. (putusan tgl. 6 Juni 1971)
Putusan PN. Jogjakarta menyatakan bahwa permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh pengadilan, apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu. (putusan tgl. 11 Maret 1972)