Kamis, 30 Mei 2013

Kasasi

ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI

1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

Tidak berwenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa   terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang  diminta dalam surat gugatan.

2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
 
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.

3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah eksekutorial (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa)


Tenggang Waktu:
Pemohon Kasasi: 14 hari
Termohon Kasasi: 14 hari

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI

Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.

Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas.

Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan.

Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi.

Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari.

Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung.