Kamis, 30 Mei 2013

Pemeriksaan di Tingkat Kasasi (Tata Usaha Negara)

PEMERIKSAAN DI TINGKAT KASASI

Acara pemeriksaan kasasi dilakukan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan kasasi telah menggunakan upaya hukum banding. Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang bersengketa atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu dalam sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara .

Alasan-alasan yang dapat dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah :

Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan
Pengadilan telah salah di dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku
Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan putusan yang bersangkutan.
Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah memutus sengketanya pada tingkat pertama, dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila  tenggang waktu 14 hari tersebut telah lampau tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan kepada pihak-pihak yang bersengketa, maka pihak yang bersengketa dianggap telah menerima putusan tersebut. Setelah pemohon membayar biaya perkara, panitera mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar perkara pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas sengketa. Kemudaian selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus sengketa tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Dalam permohonan kasasi, pemohon wajib menampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan tersebut dicatat dalam buku daftar. Selanjutnya panitera memberikan tanda terima atas pemerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut  pada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari. Sebaliknya pihak lawan berhak pula mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi tersebut. Setelah menerima memori kasasi dan jawabannya, panitera yang bersangkutan mengirimkan permohonan  kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi serta berkas sengketa ke Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.

Setelah permohonan kasasi dan berkasnya diterima oleh Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar,  dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya dan melaporkannya kapada Mahamah Agung.

Dalam hal permohonan kasasi ingin mencabut kembali permohonannya, hal tersebut dilakukan sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung. Dan apabila permohonan kasasi tersebut telah dicabut, pemohon tidak dapat mengajukan kembali, walaupun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan kasasi belum habis. Apabila pencabutan kembali tersebut dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirim ke Mahkamah Agung, maka berkas perkara tersebut tidak perlu lagi diteruskan ke Mahkamah Agung.

Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan pengadilan yang telah memutus perkara tersebut tidak berwenang atau telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung menyerahkan sengketa tersebut kepada pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Sebaliknya jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan pengadilan yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut telah salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus sendiri sengketa yang dimohon kasasi tersebut.

Salinan putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa yang dimohon kasasi tersebut dikirimkan kepada ketua pengadilan yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut pada tingkat pertama. Salinan putusan Mahkamah Agung tersebut oleh pengadilan tingkat pertama tadi diberitahukan kepada kedua belah pihak yang bersengketa selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas sengketa diterima kembali oleh Pengadilan tingkat pertama tersebut (Pasal 53 UMA). Yang dimaksud pengadilan tingkat pertama pada umumnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali untuk sengketa Tata Usaha Negara yang menurut peraturan perundang-undangan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif, maka pengadilan tingkat pertama adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Secara ringkas proses pengajuan permohonan Kasasi sebagai berikut:

1. Pemohon membayar panjar biaya kasasi (berdasarkan penetapan Ketua PTUN)
2. Permohonan Kasasi diajukan secaratertulis/ Buat Akta Pernyataan Kasasi.
3. Kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan Banding diberitahukan/ diterima para pihak;
4. Selambat-lambatnya 7 hari setelah Permohonan/Pernyataan Kasasi, Panitera (Panmud Perkara) harus sudah memberitahukan secara tertulis Permohonan tersebut ke pihak lawan (Buat relaas pemberitahuan)
5. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi diajukan, Memori Kasasi sudah harus diterima di Kepaniteraan Pengadilan TUN (Buat tanda terima Memori Kasasi);
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari salinan Memori Kasasi disampaikan kepada pihak lawan, dengan membuat relaas pemberitahuan;
7. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah disampaikan Memori Kasasi, Jawaban Kontra Memori Kasasi sudah harus diterima di Kepaniteraan Pengadilan TUN (Buat tanda terima Kontra Memori Kasasi), dan buat relaas pemberitahuan dilampiri dengan Kontra Memori Kasasi;
8. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah Jawaban Kontra Memori Kasasi diterima, wajib diberikan kesempatan kepada para pihak “Inzage” (dituangkan dalam akta) dan membuat relaas pemberitahuan (Melihat/mempelajari berkas) ke para pihak;
9. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak Kontra Memori Kasasi diterima berkas perkara (Bundel A dan B) dikirim ke Panitera Mahkamah Agung RI, dengan membuat relaas pemberitahuan ke para pihak.