Kamis, 30 Mei 2013

Upaya Hukum

Jenis-jenis Upaya Hukum
Upaya Hukum Biasa meliputi Perlawanan (verzet), banding dan kasasi
Upaya Hukum Luar biasa meliputi Peninjauan kembali (civil request) dan perlawanan pihak ke tiga (derden verzet).

Perlawanan (verzet)
Perlawanan adalah upaya terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada persidangan pertama (putusan verstek).


Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan itu.

(pasal 125 (3) HIR / 149 (3) RBG dan pasal 153 (1) HIR / 129 (1) RBG)




B A N D I N G
Dasar Hukum:pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan  pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING
 
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir, atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir.

Urutan banding yaitu:

1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.


Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.

Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan telah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.


Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.


Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan:

a. biaya pencatatan pernyataan banding,
b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa:
biaya pemberitahuan akta banding.
biaya pemberitahuan memori banding.
biaya pemberitahuan kontra memori banding.
biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

 Pendaftaran Banding

Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada  meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.

Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.


 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.


Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/ penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan  dituangkan dalam Relaas.


Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.


Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

K A S A S I
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI

Tidak berwenang atau melampaui batas   wewenang.

Tidak berwenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa   terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang  diminta dalam surat gugatan.

Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
 
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti.

Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah eksekutorial (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa)


Tenggang Waktu:

Pemohon Kasasi: 14 hari
Termohon Kasasi: 14 hari

PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI

Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi biaya kasasi.

Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas.

Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan.

Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar pemohon kasasi wajib membuat memori kasasi yang berisi alasan-alasan permohonan kasasi.

Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan memori kasasi pada lawan paling lambat 30 hari.

Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dalam jangka waktu 30 hari Panitera Pengadilan Negeri harus mengirimkan semua berkas kepada Mahkamah Agung.
PENINJAUAN KEMBALI
Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) merupakan suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde).

Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek), dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan.

ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
( pasal 67 UU No. 14/1985, jo Per MA No. 1/1982).

Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.

Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan.

Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.


Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tenggang Waktu (Pemohon PK) : 180 hr
Ad.1: semenjak putusan diberitahukan.
Ad.2: dihitung sejak ditemukannya surat bukti baru tsb dimana hari dan tgl. Dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
Ad.3,4,5 dan 6 : sejak pts mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diberitahukan kepada para pihak.

Tenggang Waktu Termohon PK (ps.72 UU No.14/1985) 30  hari setelah ada pemberitahuan.


PROSEDUR PENGAJUAN
PERMOHONAN KEMBALI

Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.

Membayar biaya perkara.

Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.


Bila permohonan diajukan secara tertulis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No. 14/1985)

Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. 14/1985)


Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat  diajukan sekali.

Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No. 14/1985)


Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat Kontra Memori PK  bila lewat maka jawaban tidak akan dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. 14/1985).

Kontra Memori PK  diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. 14/1985).

Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. 14/1985).

Pencabutan permohona PK dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985).
DERDEN VERZET (Perlawanan Pihak Ke Tiga)
Mnrt ps. 1917 KUHPerdata : putusan hakim hanya mengikat para  pihak yg berperkara.

Ps. 378 Rv: Pihak ke-3 yg merasa dirugikan oleh pts aquo dapat mengajukan perlawanan.

Ps.382 Rv bila perlawanan dikabulkan maka pts tsb. Direvisi sepanjang kerugian pihak ke-3 tsb.


Perlawanan thd CB, RB dan Sita Eksekusi hrs diajukan Pemilik ke Pengadilan Negri yang secara nyata menyita (ps. 195 (6) HIR, ps.206 (6) Rbg).

Perlawanan tidak menunda Eksekusi, namun bila ada alasan yang essensil maka KPN harus menunda.