Kamis, 30 Mei 2013

Jawaban Gugatan, Replik & Duplik

Jawaban Tergugat
Terdiri dari 3 macam :

  1. Eksepsi atau tangkisan yaitu jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara.
  2. Jawaban tergugat mengenai pokok perkara (verweer ten principale)
  3. Rekonvensi yaitu gugatan balik atau gugat balas yang diajukan tergugat kepada penggugat.



Eksepsi Menurut HIR

Eksepsi Kewenangan Relatif/Kewenangan nisbi
Diatur dalam Pasal 133 HIR
menurut ketentuan pasal 118 HIR jika tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri ia dapat mengajukan tangkisan supaya pengadilan negeri itu menyatakan tidak berwenang untuk mengadilinya , dengan ketentuan bahwa tangkisan itu harus diajukan segera pada sidang pertama, pernyataan itu tidak akan diperhatikan lagi, kalau tergugat telah mengemukakan jawaban atas pokok perkara.
Contoh eksepsi kewenangan relatif :
Gugatan yang diajukan oleh pengugat salah alamat atau keliru karena yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah pengadilan negeri jakarta timur, bukan pengadilan negeri Jakarta selatan.

Eksepsi Kewenangan Absolut
Diatur dalam pasal 134 HIR
Apabila persengketaan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri untuk mengadilinya, maka pada setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu tergugat dapat mengajukan tangkisan supaya pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu dan pengadilan negeri karena jabatannya harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara itu.
Contoh eksepsi kewenangan absolut
Misalnya perkara perceraian, bagi orang yang beragama islam bukan wewenang pengadilan negeri melainkan wewenang pengadilan agama.
Sebaliknya perceraian antara seorang suami yang beragama islam dengan istri yang beragama kristen merupakan wewenang pengadilan negeri bukan pengadilan agama.

The other exeptions are :
Eksepsi bahwa persoalan yang sama telah pernah diputus dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Eksepsi bahwa persoalan yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan negeri yang lain atau masih dalam taraf banding atau kasasi.

Eksepsi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kualifikasi/sifat untuk bertindak.

EKSEPSI DILATOIR yaitu menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan karena penggugat telah memberikan penundaaan pembayaran.

EKSEPSI PEREMTOIR yaitu eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan karena gugatan telah diajukan lampau waktu atau kadaluarsa atau utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapus.

Bila eksepsi ditolak ?
Eksepsi ditolak karena tidak beralasan, maka dijatuhkan putusan sela dan dalam putusan tersebut sekaligus diperintahkan agar kedua belah pihak melanjutkan perkara tersebut. Selanjutnya pokok perkara diperiksa.

Jawaban terhadap pokok perkara

Pengakuan
Adalah jawaban yang membenarkan isi gugatan, artinya apa yang digugat terhadap tergugat diakui kebenarannya.

Jika tergugat pada jawaban pertama mengakui, maka dalam jawaban berikutnya sampai ketingkat banding, tergugat tetap terikat dengan pengakuan itu, artinya pengakuan itu tidak dapat ditarik kembali.

Penyangkalan/Bantahan
Adalah pernyataan yang tidak membenarkan atau tidak mengakui apa yang digugat terhadap tergugat.

Bantahan yang secara umum mengatakan bahwa keterangan dan tuntutan penggugat itu adalah tidak benar sama sekali tanpa menyebutkan alasan-alasannya, tidak akan ada artinya dan dianggap hakim sebagai tidak membantah.

R E K O N V E N S I
Latin     reconventio     gugatan balasan / gugatan balik.

Gugatan balik atau gugatan balasan yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat.        

Rekonvensi (Reconventie / reconvention) adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat berhubung penggugat juga pernah melakukan wanprestasi terhadap tergugat.

Rekonvensi yang diajukan tergugat itu sebetulnya adalah jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat atas perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Gugatan konvensi dan rekonvensi diselesaikan sekaligus dan diputus dalam satu surat putusan, kecuali kalau pengadilan berpendapat bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan lebih dahulu dari pada yang lain;

Dalam hal ini perkara yang dapat diperiksa dahulu boleh didahulukan, tetapi gugatan semula dan gugat balas (rekonvensi) yang belum diputuskan tetap diperiksa oleh hakim yang sama, sampai dijatuhkan putusan terakhir. (132 b ayat (3) HIR)
Keuntungan gugat balas bagi kedua belah pihak :
Menghemat ongkos perkara;
Mempermudah pemeriksaan;
Mempercepat penyelesaian perkara;
Menghindari putusan yang saling bertentangan.
(R. Subekti, 1982 : 65-66)

REPLIK
REPLIK merupakan tahap yang dilakukan setelah proses pengajuan jawaban tergugat di pengadilan.
Replik adalah jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Diajukan secara tertulis (maupun lisan)
Replik yang diajukan oleh penggugat berisi peneguhan  gugatannya dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.

DUPLIK
Setelah penggugat mengajukan replik, maka tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah DUPLIK.
Duplik adalah jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.
Diajukan secara tertulis (maupun lisan)
Duplik yang diajukan tergugat berisi peneguhan jawabannya, yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan penggugat.

Note:  Dalam prakteknya acara jawab menjawab di Pengadilan antara penggugat dengan tergugat berjalan secara tertulis. Oleh karena itu dibutuhkan waktu yang cukup dengan menunda waktu selama satu atau dua minggu untuk tiap-tiap tahap pemeriksaan 