Selasa, 10 September 2013

k o m p e t e n s i

Pasal 50 UU No 8 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Menentukan bahwa pengadilan negeri bertugas dan berwenang memriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Perkara perdata meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (Contentious) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair). Pada dasarnya dalam mengajukan tuntutan dalam perkara perdata berlaku asas “Point D’interest, Point D’actio”, tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan, yang berarti bahwa asal ada kepentingan (Hukum) maka seseorang dapat mengajukan tuntutan hak, baik tuntutan yang mengandung sengketa maupun tuntutan yang tidak mengandung sengketa berupa permohonan (request) misalnya dalam hal ini perkara voluntair adalah penetapan ahli waris.
 Didalam mengajukan gugatan dan permohonan pihak penggugat harus benar-benar memperhatikan kompensi pengadilan. Hal tersebut tidak lain kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Jika hakim tidak berwenang memeriksa maka pihak tergugat dapat mengajukan tangkisan atau eksepsi bahwa hakim tidak berwenang secara relatif.
Kompetensi Absolut : wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain baik itu lingungan pengadilan yang sama (PN dan PT) maupun dalam lingkungan pengadilan yang lain (PN, PA)
Kompetensi Relatif : wewenang ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (Actor sequitor forum rei) Psl 118 ayat 1 HIR, Pasal 142 ayat 1 Rbg. Yang berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat (Domisili). Contohnya jika penggugat di Yogyakarta dan tergugat berada di Bandung maka gugatan diajukan di PN bandung.
Jika yang digugat lebih dari satu tergugat dan mereka ini tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum suatu PN, maka gugatan diajukan ke PN di tempat salah satu seorang tergugat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu (Pasal 118 ayat 2 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg).
Apabila tergugat itu terdiri dari orang-orang yang berhutang (Debitur) dan penanggung, maka gugatan diajukan kepada PN di tempat orang yang berhutang (Debitur) Pasal 118 ayat 2 HIR dan Pasal 142 ayat 5 Rbg.
Penyimpangan  asas Actor sequitor forum rei  yakni dalam hal tergugat tidak punya tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata/ apabila tergugat tidak dikenal. Dalam hal ini gugatan diajukan kepada PN di tempat penggugat tinggal. Pasal 118 ayat 3 HIR, Pasal 142 ayat 3 Rbg.
Apabila gugatan itu mengenai benda tetap, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat benda itu terletak (Forum rei sitae). Hal ini diatur pada pasal 118 ayat 3 HIR, dan Pasal 142 ayat 5 Rg.
Sumber : Hukum Acara Perdata , Prof. Sudikno mertokusumo dan sumber lainnya.